Hak cuti adalah salah satu aspek penting dalam hubungan kerja yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Memahami berbagai jenis cuti dan bagaimana mengaturnya dalam kontrak kerja sangat penting bagi pekerja dan pemberi kerja.
Jenis-jenis Cuti yang Diatur dalam Hukum Indonesia
- Cuti Tahunan
- Cuti Sakit
- Cuti Melahirkan
- Cuti Haid
- Cuti Penting (untuk acara keluarga, dll.)
Setiap jenis cuti memiliki ketentuan dan durasi yang berbeda. Pastikan Anda memahami hak-hak Anda dan bagaimana mengajukan cuti sesuai dengan kebijakan perusahaan dan hukum yang berlaku.